PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGHUNI SATUAN RUMAH SUSUN DI BIDANG PENGELOLAAN RUMAH SUSUN DI BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
Ina Budhiarti
Jurnal Wawasan Yuridika · 2016
doi:10.25072/jwy.v34i1.110 (opens in a new tab)
We email you when a new notice or a question about this paper appears.
Abstract
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Pembangunan rumah susun di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, undang-undang tersebut mewajibkan juga apabila satuan rumah susun telah memiliki penghuni atau telah dihuni diwajibkan untuk membentuk perhimpunan penghuni rumah susun. Kewajiban tersebut wajib dilaksanakan oleh penghuni dan oleh penyelenggara pembangunan, yang artinya setiap pembangunan satuan rumah susun wajib membentuk Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPSRS) yang berbadan hukum. Peneliti menemukan permasalahan bahwa diperlukannya perlindungan hukum bagi penghuni satuan rumah susun dalam bidang pengelolaan rumah susun, terdapat pusat perbelanjaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang berbentuk satuan rumah susun, telah berdiri lama dan membentuk satuan rumah susun, tetapi belum juga membentuk perhimpunan yang berbadan hukum.</p><p> <strong>Kata Kunci: Perlindungan hukum, rumah susun, asosiasi</strong></p>
Abstract licence: CC BY-SA
Reads
Read by people on this page
None yet.
Checked or read by AI through naulon
None yet.
A person counts once a day per paper. We keep no cookie and no address: a reader is a hash that changes every day. Any month under five reads shows no number.
Are you an author?
Is this your paper?
Claim it to add your note and be paid when agents cite it. Free.